Salin Artikel

Residivis Kasus Pengeroyokan di Semarang Bacok dan Lindas Temannya hingga Tewas

Bahkan, pelaku juga melindas temannya usai korban bernama Ilham itu jatuh tersungkur akibat terkena banyak luka bacok di Jalan Kartini II, Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena dapat segera mengungkap aksi kejam yang terekam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Pengeroyokan itu bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat berkaraoke di sebuah hotel.

"Mereka ini berteman semuanya, ada masalah tersinggung dan yang bersangkutan dari tempat karaoke, jadi ada pengaruh alkohol. Sehingga, terjadilah penyeroyokan yang menyebabkan meninggalnya korban," ungkap Andhika, saat jumpa pers di markasnya, Kamis (29/2/2024).

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku membawa clurit besar dan menyerang dua korban pada Kamis (22/2) pukul 03.00 WIB dini hari.

"Korban melerai, terus mata saya dipukul dulu di lampu merah Mataram, berkelahi di situ sampai selesai. Saya masih kurang terima, pulang ngambil parang terus kembali ke hotel," ujar Yoga.

Saat itu, korban Ilham tengah menenggak alkohol bersama teman-temannya di lokasi kejadian.

Setelah mengamankan diri ke dalam hotel, korban keluar dengan menutup luka bacok di tangan kiri menggunakan kain.

Namun, ternyata pelaku kembali menghampiri korban dan membacoknya hingga jatuh tersungkur.

Lalu para pelaku terlihat meninggalkan lokasi.

Tak cukup sampai di situ, pelaku Bangor ternyata kembali dengan menaiki motor dan melindas korban Ilham yang tergeletak di tengah jalan.

"Melindas karena efek alkohol, enggak ada masalah, kenal korban," aku Bangor.

Akibatnya, korban meninggal usai dibawa ke rumah sakit. Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka cukup parah karena berusaha melerai.

Kini, korban luka bernama Riski itu masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kedua pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah ke luar kota. Namun, polisi berhasil melacak dan mengamankan dalam lima hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/151819078/residivis-kasus-pengeroyokan-di-semarang-bacok-dan-lindas-temannya-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke