Salin Artikel

Cabuli Teman Bermain Anaknya, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi

Pasalnya, ia diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 5 tahun yang merupakan teman bermain anaknya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah tersangka pada Kamis (18/1/2024) lalu.

"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian pelaku menuntun korban ke kamar dan melakukan pencabulan," ungkap Andriansyah kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Pelaku ditangkap di rumahnya

Perbuatan bejat itu akhirnya terungkap karena korban pulang ke rumah dan menangis. Korban menceritakan hal yang dialami kepada orangtuanya.

Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (24/2/2024).

"Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," katanya lagi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/163224178/cabuli-teman-bermain-anaknya-pria-di-banyumas-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke