Salin Artikel

Caleg di Sumbar yang Sudah Meninggal Raih 2.375 Suara

Berdasarkan data real count KPU RI yang dilihat di situs resmi, Selasa (27/2/2024), Ali Mukhni mendapatkan 2.375 suara.

Mantan Bupati Padang Pariaman dua periode itu meninggal dunia pada 28 Oktober 2023.

Saat meninggal, almarhum sudah masuk dalam daftar calon sementara legislatif dari Nasdem untuk daerah pemilihan Sumbar 2.

"Suara itu sah untuk almarhum. Pasalnya hingga saat ini tidak ada Surat Keputusan pergantian DCT dari KPU RI," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Menurut Ory, saat Ali Mukhni meninggal dunia memang sudah lewat waktu untuk pergantian caleg, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi diganti.

Partai Nasdem, kata Ory, juga tidak melakukan recall atau penarikan sehingga Ali Mukhni tetap sah memenuhi syarat (MS) terdaftar di DCT.

"Jadi suara almarhum sah untuk beliau," jelas Ory.

Jika seandainya Ali Mukhni mendapatkan suara terbanyak, kata Ory, otomatis yang bersangkutan harusnya berhak atas kursi yang didapatnya.

"Tapi orang meninggal tentu tidak bisa dilantik, maka jika beliau meraih suara terbanyak kursinya jatuh ke nomor urut kedua," jelas Ory.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/152900478/caleg-di-sumbar-yang-sudah-meninggal-raih-2375-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke