Salin Artikel

Jadi Sarang Narkoba, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Disegel dan 4 Orang Ditangkap

Tempat hiburan malam yang berada di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, itu kini disegel Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru.

Polisi bersama TNI dan Satpol PP melakukan ekspos pengungkapan kasus narkoba ini di depan Axelle Resto dan KTV, Selasa (27/2/2024).

Dari pantauan Kompas.com, aparat menghadirkan empat orang tersangka pengedar dan barang bukti narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, para tersangka yang diamankan berinisial YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23).

"Untuk barang bukti yang kami sita, yaitu sabu seberat 108,22 gram dan pil ekstasi 1.259 butir. Kemudian, ada juga barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk kapsul sebanyak 28 butir serta psikotropika Happy Five sebanyak 75 butir," kata Manang kepada wartawan, Selasa.

Manang menyebut, tersangka ada yang bekerja di tempat hiburan malam, Axelle Resto dan KTV.

Mereka adalah, APR sebagai Chief Dj, YP sebagai waiters dan JB sebagai penjaga gudang.

"Para tersangka mengedarkan narkoba di tempat hiburan Axelle Resto dan KTV ini," kata Manang.


Selain pekerja, manajemen tempat hiburan malam tersebut juga diduga terlibat jual beli narkoba.

Ini dibuktikan dengan adanya perintah yang diterima oleh para pekerja. Mereka jadikan tempat hiburan malam sebagai sarang peredaran narkoba.

"Manajemennya terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti juga ada ditemukan di dalam loker cleaning service (CS), yang mana sudah diakui oleh tersangka yang kami amankan. Namun, pihak manajemennya masih kami buru dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Manang yang juga didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dan Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Lebih lanjut, Manang mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba di Axelle Resto dan KTV, ini berawal dari tertangkap pengedar narkoba, yakni YP alias Yuda pada Jumat (23/2/2024).

Dari tangan YP, petugas menyita empat butir ekstasi logo Rolex warna biru dan tiga butir ekstasi logo Lion warna kuning.

"Pengakuan tersangka YP kepada penyidik, barang bukti ekstasi logo Rolex itu didapatkan dari tersangka inisial JB alias Jordi. Sedangkan untuk ekstasi logo Lion dari tersangka inisial APR alias Arpen," ujar Manang.

Petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan, dan menangkap JB alias Jordi saat berada di rumahnya di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.

Tersangka JB ini diamankan bersama tiga orang perempuan, dengan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ektasi.

Tersangka JB alias Jordi ini mengakui bahwa dirinya memberikan pil ektasi ke tersangka YP alias Yuda.

"Tersangka JB alias Jordi diduga penyuplai narkotika ke Axelle Resto and KTV. Dia mendapatkan barang haram ini dari jaringan internasional. Bahkan, tersangka mengontrak sebuah rumah untuk penyimpanan narkoba," kata Manang.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/151823578/jadi-sarang-narkoba-tempat-hiburan-malam-di-pekanbaru-disegel-dan-4-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke