Salin Artikel

Remaja Putri Berusia 13 Tahun Disetubuhi dan Dijual via Michat, 4 Orang Ditangkap

Kepala Polisi Resor Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, dalam kasus tersebut, telah ditangkap sebanyak 4 orang.

Adhe menuturkan, dalam perkara persetubuhan, tersangkanya berinisial AA (19) dan AI (27). Kemudian, perkara eksploitasi seksual yakni inisial JR (24) dan RA (29).

“Jadi, persetubuhan ada 2 tersangka, kemudian eksploitasi anak ada 2 tersangka. Korbannya 1 orang,” kata Adhe, kepada wartawan, Senin (26/2/2024) malam.

Adhe menerangkan, kasus ini terungkap Jumat (9/2/2024). Saat itu, orangtua korban melaporkan kasus pencabulan terhadap korban.

Dalam pendalaman kasusnya, ditemukan unsur tindak pidana lain, yakni eksploitasi sesksual terhadap korban.

“Kami temukan barang bukti yang ada di handphone korban, ternyata terjadi transaksi dengan tersangka lain,” ucap Adhe.

Menurut Adhe, eksploitasi seksual terhadap korban telah terjadi selama 1 tahun terakhir.

Awalnya, korban berhubungan dengan sang pacar, namun akhirnya pacarnya bersama tersangka lain menjual korban melalui aplikasi Michat.

“Anak ini dijual para tersangka relatif, dari mulai Rp 500.000 sampai Rp 1 juta,” ujar Adhe.

Adhe melanjutkan, proses penyidikan belum menemukan unsur paksaan atau ancaman dari para tersangka.

“Sementara ini tidak ditemukan ada ancaman. Jadi, mereka pacaran dengan korban yang anak di bawah umur dan melakukan hubungan badan,” tutup Adhe.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/143232378/remaja-putri-berusia-13-tahun-disetubuhi-dan-dijual-via-michat-4-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke