Salin Artikel

Caleg Gagal di Bandar Lampung Mengaku Beri Rp 760 Juta ke Oknum KPUD hingga Panwascam

Uang tersebut diserahkan kepada oknum KPU Bandar Lampung berinisial FT senilai Rp530 juta.

Kemudian Ketua PPK Kedaton Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp50 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Lampung.

EN adalah caleg dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandar Lampung 4 meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu dan Way Halim.

Dijanjikan lolos jadi anggota DPRD

Eryan Efendi, liaison officer EN mengatakan FT meminta uang Rp530 juta dan menjanjikan EN bisa lolos menjadi anggota DPRD.

"Kronologinya pada bulan Oktober hingga November 2024, calon legislatif kami ini, atas nama EN dari Dapil 4 Kota Bandar Lampung bertemu dan berbuat kesepakatan dengan (oknum) komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT," ujar Eryan Efendi, Senin (26/2/2024).

Dalam kesepakatan itu, FT menjanjikan suara kepada EN sehingga bisa duduk di legislatif.

Dalam pertemuan itu, menurut Eryan, oknum KPU Bandar Lampung berinisial FT meminta uang muka puluhan juta rupiah.

"Sebagai caleg yang baru pertama ikut kontestasi Pemilu menerima tawaran seperti itu, kami percaya saja. Tapi setelah Pemilu suara kami bahkan jauh dari yang dijanjikan," ungkap dia.

"Akhirnya kami tanyakan kepada FT dan pada saat itu beliau masih memberi harapan, dan kami selalu bernegosiasi hingga tadi malam, dan beliau mengatakan tidak sanggup," beber Eryan.

"Tentu kami merasa dipermainkan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, selain komisioner KPU ada PPK dan Panwascam di Dapil tersebut ikut terlibat dan meminta uang.

Disinggung terkait kesepakatan antara caleg dan penyelenggara Pemilu, ia mengatakan tidak ada kesepakatan tertulis tapi saat negosiasi direkam.

"Tidak ada kalau tertulis tapi buktinya jelas dan terekam, bukti lain ada CCTV dan bukti Chat WhatsApp," kata dia.

Eryan memastikan pihaknya tidak pernah meminta kerjasama tersebut. Namun pihaknya terlebih dulu diiming-imingi suara.

"Kami merasa dizolimi oleh oknum KPU Bandar Lampung, atas dasar ini kami laporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk segera ditangani. Kami berharap betul agar penyelenggara diberikan sangsi," ucapnya.

"Dan kejadian ini menurut informasi tidak hanya menimpa saya ada juga caleg yang merasakan hal yang sama. Hanya saja mereka belum laporan,"pungkasnya.

Sementara itu kerabat sekaligus liasion officer (LO) dari EN, Abdillah Rizaki menyebut EN juga memberikan uang kepada oknum PPK dan dua panwascam.

"Jadi selain ke FT itu, Ketua PPK Kedaton juga dapat Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta," ungkap Abdillah.

Menurut Abdillah, uang ratusan juta tersebut diberikan setelah pihaknya dijanjikan bakal mendapat jatah kursi DPRD Kota Bandar Lampung.

"Kami tidak pernah meminta, mereka yang menawarkan, janjinya bakal jadi," kata dia.

"Kami percaya-percaya aja, karena abang kami ini juga baru pertama kali ini nyalon, dan memang belum tau apa-apa soal politik," imbuh Abdillah.

Dikatakan Abdillah, uang tersebut diberikan sekira bulan Januari 2024.

"Itu penyerahannya (uang) sekitar bulan Januari di salah satu tempat wisata di Bandar Lampung," bebernya.

Abdillah mengaku pihaknya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung agar pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak dicederai.

"Kami melapor ini bukan apa-apa, tapi agar pelaksanaan pemilu lebih baik lagi ke depannya," pungkas dia.

Tanggapan Bawaslu dan KPU

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengaku akan segera memanggil dua panwascam yang disebut ikut menerima uang dari caleg EN masing-masing Rp 50 juta.

"Segera akan kita panggil Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim itu, mungkin besok atau lusa," ujar Apriliwanda, Senin (26/2/2024).

Apriliwanda mengaku, pihaknya baru mengetahui ada panwascam yang disebut menerima uang setelah mendapat informasi dari awak media.

Terlebih kata dia, caleg yang merasa menjadi korban melaporkan peristiwa tersebut langsung ke Bawaslu Provinsi.

"Kami belum tahu pasti kejadiannya karena laporannya langsung ke Provinsi bukan kota. Tapi karena ada sangkut pautnya dengan jajaran di kota maka akan kita panggil Panwascamnya," kata dia.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi memberi jawaban terkait laporan caleg terhadap oknum komisioner KPU yang diduga menipu uang hingga ratusan juta.

Sementara itu Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengaku prihatin dengan kabar oknum komisioner KPU Bandar Lampung dilaporkan terkait penipuan caleg ke Bawaslu..

Karena itu, Dedy Triadi mengaku akan menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu Provinsi Lampung.

"Saya menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu, saya juga prihatin dengan peristiwa ini. Ini semua tidak ada kaitan dengan komisioner lain dan lembaga," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi, Senin (26/2/2024).

Sementara itu oknum komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT saat dikonfirmasi tidak memberi jawaban. Ia hanya membaca pesan Whatsapp yang dikirimkan Tribunlampung.co.id.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Modus Oknum KPU Bandar Lampung Tipu Caleg Rp 530 Juta, Janjikan Kursi DPRD

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/121300778/caleg-gagal-di-bandar-lampung-mengaku-beri-rp-760-juta-ke-oknum-kpud-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke