Salin Artikel

Penganiaya Anggota TNI hingga Tewas di Keerom Papua Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh pihak Satuan Reskrim Polres Keerom pada Minggu (25/2/2024) hingga Senin (26/2/2024). Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Iya benar pelaku ditangkap (atas penganiayaan) terhadap anggota TNI hingga meninggal dunia sudah kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M Indra Prakoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti (BB) yang ditemukan, tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom oleh sopir mobil yang ditumpangi korban, namun nyawanya tidak terselamatkan,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Iya, sesuai dengan perbuatannya yang dilakukan, maka tersangka terancam 12 tahun penjara,” katanya.

Kasus penganiayaan ini tidak hanya dilakukan oleh tersangka, tetapi bersama salah satu teman berinisial DS.

“Untuk pelaku DS masih buron dan kami terus melakukan pengajaran, guna menangkapnya,” ucap Indra.

Sebelumnya, tersangka bersama temannya memberhentikan mobil yang ditumpangi korban pada Sabtu (24/2/2024) pada malam hari di Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.

Tersangka meminta uang 500.000. Lalu korban memberikan uang 100.000, namun tersangka tidak menerima, sehingga bersama temannya menganiaya korban hingga meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/104834778/penganiaya-anggota-tni-hingga-tewas-di-keerom-papua-terancam-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke