Salin Artikel

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan terhadap Anggota TNI hingga Tewas di Keerom Papua

Kasus ini diduga melibatkan dua orang pelaku berinisial DD dan DS.

Pamtas (satuan tugas pengamanan perbatasan) TNI berhasil menangkap pelaku berinisial DD dan telah menyerahkannya ke Polres Keerom, guna proses hukum lebih lnjut. Sementara itu DS hingga kini masih dalam pengejaran TNI-Polri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku DD, ditemukan motif yang melatarbelakangi kasusnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M Indra Prakoso membeberkan bahwa kasus yang mengakibatkan seorang anggota TNI meninggal dunia ini karena pelaku bersama DS yang kini buron menghentikan mobil yang ditumpangi korban bersama sopirnya yang hendak menuju ke Distrik Senggi.

"Saat kami periksa, korban mengakui perbuatannya, karena pelaku bersama temannya berinisal DS telah menganiaya korban bersama sopirnya, hingga korban meninggal dunia," bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Indra menjelaskan, kasus ini terjadi pada malam hari. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kedua pelaku ini memberhentikan mobil dan meminta uang Rp 500.000.

Namun korban hanya memberikan uang Rp 100.000 sehingga pelaku langsung melakukan kejahatan terhadap korban.

"Melakukan penganiayaan korban dengan cara memukul dan menendang di bagian alat vital (kemaluan) dan sekitar badan korban berulang kali, sehingga membuat korban tak sadarkan diri," jelasnya.

Tak hanya korban yang dianiaya. Indra mengatakan bahwa sopir yang membawa mobil juga dianiaya kedua pelaku yang kemudian kabur.

“Sang sopir yang merasa korban sudah tak merespon langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan namun saat dicek pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa atau meninggal dunia," ujar Indra.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom, DD sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/26/223442678/polisi-ungkap-motif-penganiayaan-terhadap-anggota-tni-hingga-tewas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke