Salin Artikel

Meski di Sel, Napi di Rutan Pekanbaru Bisa Tipu Wanita Rp 38 Juta

Ia ditangkap tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas kasus penipuan, Senin (26/2/2024).

"Tersangka melakukan penipuan terhadap seorang wanita, dengan kerugian Rp 38 juta," ujar Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

Fajri menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku menipu seorang wanita bernama Dita. Awalnya, pada Minggu (4/2/2024), korban berkenalan dengan pelaku melakukan aplikasi media sosial.

Percakapan mereka kemudian berlanjut melalui WhatsApp di mana pelaku mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban.

Pelaku mengaku sedang berada di luar negeri, dan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

"Korban ini mengirimkan uang kepada pelaku hingga mengalami kerugian Rp 38 juta," kata Fajri.

Lama kelamaan, korban pun sadar telah ditipu, dan lalu membuat laporan ke Polda Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Fajri, polisi mengetahui pelaku merupakan salah satu napi di Rutan Pekanbaru.

"Kami Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, berkoordinasi dengan petugas Rutan I Pekanbaru. Selanjutnya, pelaku kami amankan untuk pemeriksaan," kata Fajri.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit telepon selular, sebuah buah akun atas nama pelaku, tangkapan layar percakapan, dan enam lembar rekening koran bank atas nama korban.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/26/213500178/meski-di-sel-napi-di-rutan-pekanbaru-bisa-tipu-wanita-rp-38-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke