Salin Artikel

Berkas 14 Tersangka Pembakar Kotak Suara di Bima Dilimpahkan ke Jaksa meski Ada yang Buron

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melimpahkan berkas 14 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin (26/2/2024).

"14 orang itu hari ini kita limpahkan semua berkasnya meskipun ada 10 orang yang belum ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin usai pelimpahan berkas, Senin.

Berkas 14 orang tersangka dilimpahkan semua karena penyidik hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Namun demikian, berkas perkaranya terpisah antara empat orang yang sudah ditahan dengan 10 orang yang masih buron.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

"Tetap Tipilu, yang sudah ditahan berkas sendiri, yang belum kami lakukan pemeriksaan juga berkas sendiri," ujarnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara ini, lanjut dia, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau sebaliknya.

Untuk diketahui, kasus pembakaran TPS dan kotak suara saat rekapitulasi perolehan suara terjadi di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, pada Rabu (14/2/2024) malam.

Akibat kejadian tersebut, 68 kotak suara terbakar hingga terpaksa harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 TPS di Kecamatan Parado.

Proses PSU berlangsung pada Sabtu (24/2/2024) dengan pengamanan ketat dari 356 personel gabungan TNI-Polri dan Satuan Brimob.

Selama PSU berlangsung, pintu masuk wilayah Kecamatan Parado disekat untuk meminimalisasi terjadinya gangguan kamtibmas.

"Siapa orang yang akan masuk dari luar kita tanya kepentingan untuk apa guna menjamin keamanan, kelancaran dan ketentraman para pemilih di Kecamatan Parado," kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo saat ditemui disela pengaman proses PSU di Parado, Sabtu (24/2/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/02/26/173626578/berkas-14-tersangka-pembakar-kotak-suara-di-bima-dilimpahkan-ke-jaksa-meski

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke