Salin Artikel

Uang Hasil Judi Bola Online di Kamboja dan Filipina Disimpan di Bank di Batam

Bahkan dari kasus ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan Satgas Antimafia Bola Polri. Inisialnya L, T, D dan S.

“Ada 4 tersangka dan sejumlah barang bukti yang kami amankan dari kasus judi bola online ini,” kata Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan di Batam, Sabtu (24/2/2024).

Bahkan dalam aksinya, pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, khususnya Batam, Kepri, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan beberapa bank lainnya.

“Dari orientasi pasar khusus di Indonesia, analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” terang Bambang.

Bambang juga menyebutkan, hasil pemeriksaan seluruh transaksi dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam.

Untuk barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar.

Bambang mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.

“Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Ilegal yang kerap merugikan masyarakat,” jelas Bambang.

Tidak hanya WNI, jaringan judi bola online ini juga melibatkan warga negara asing yang kini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap pelaku terutama di negara Filipina dan Kamboja.

“Server judi online ini memang berada di negara Kamboja dan Filipina, namun praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, termasuk Batam,” sebut Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Jadi keempat tersangka ini terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, kempat tersangka kasus judi bola online dengan inisial L, T, D, dan S telah dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Batam oleh Bareskrim Polri melalui Satgas AMB Polri.

Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/25/132846878/uang-hasil-judi-bola-online-di-kamboja-dan-filipina-disimpan-di-bank-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke