Salin Artikel

Gajah Mati Tersengat Listrik di Pidie Jaya Aceh

Bangkai hewan dilindungi itu ditemukan pada Selasa (20/2/2024). 

"Lokasi kematian gajah berada di areal penggunaan lain atau APL. Hasil pemeriksaan, gajah tersebut mati karena tersengat listrik," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Sabtu, seperti dilansir Antara.

Setelah memastikan informasi tersebut, kemudian tim BKSDA berkoordinasi dengan polisi.

BKSDA Aceh juga memberangkatkan tim dokter hewan bersama mitra untuk memastikan penyebab kematian gajah liar tersebut.

Gunawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi kematian gajah terdapat pagar listrik.

Pagar tersebut mengelilingi kebun masyarakat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah tersebut.

Sedangkan hasil pemeriksaan tim dokter hewan, kondisi bangkai gajah sudah mengalami pembusukan organ. Usia gajah jantan itu diperkirakan sudah 13 tahun.

"Terdapat kawat setrum yang terlilit pada kaki kanan depan dan sebagian terlilit di tubuh gajah. Terdapat gading dengan panjang 77 hingga 78 meter dengan diameter 17 hingga 27 sentimeter," katanya.

Gunawan mengatakan hasil nekropsi atau bedah tubuh secara kasat mata kematian gajah karena tersengat listrik.

Sedangkan organ tubuh seperti limpa, paru, ginjal, dan lainnya sudah mengalami pembusukan, sehingga tidak bisa diperiksa di laboratorium.

"Pada organ pencernaan dan lambung gajah, tidak ditemukan benda-benda asing berupa racun. Tim BKSDA terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak lanjut kematian gajah tersebut," kata Gunawan Alza.


Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuhnya.

Selain itu, juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gunawan Alza.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/25/075012978/gajah-mati-tersengat-listrik-di-pidie-jaya-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke