Salin Artikel

Ketua PPS Kayong Utara Pakai Honor KPPS untuk Judi Slot, Sebut Uang Rp 82 Juta Hilang

KOMPAS.com - Kebohongan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan (Kalbar) akhirnya terbongkar.

Dia sempat menyebut uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) senilai Rp 82 juta tersebut hilang.

Namun ternyata pelaku berinisial AS sendiri yang menggelapkan uang honor yang seharusnya sudah dibagikan tersebut.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, AS telah diamankan pihak kepolisian.

"Ketua PPS berinisial AS telah kami amankan,” kata Dharmianto saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

Dharmianto menerangkan, AS diamankan di rumah orangtuanya, Kamis (22/2/2024) pukul 10.00 WIB. Saat itu, AS masih kukuh uang tersebut hilang dicuri di kantor desa.

Pakai honor KPPS untuk judi slot

Menurut Dharmianto, AS kini berstatus tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Kayong Utara.

Dharmianto melanjutkan, hasil penyidikan dan penelusuran uang tersebut ternyata habis dipakai bermain judi slot dan keperluan pribadi.

“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Dharmianto.

Sebelumnya, AS sempat mengaku uang tersebut hilang.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, AS mengaku uang itu disimpan di dalam tas namun hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

Nilai uang honor yang dilaporkan hilang berjumlah Rp 82 juta.

“Adrian Sani telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ucap Petit.

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AS sempat tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihubungi.

Akhirnya polisi menemukan fakta bahwa AS sendiri yang menggunakan uang tersebut untuk judi slot.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/24/145845678/ketua-pps-kayong-utara-pakai-honor-kpps-untuk-judi-slot-sebut-uang-rp-82

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke