Salin Artikel

Kronologi 2 Oknum Perwira Polisi Polres Banyuasin Diduga Aniaya Perempuan

Penganiayaan ini bermula kedua pelaku melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban berinisial MR (20), Senin (29/1/2024).

Kronologi

Kuasa hukum MR, Suwito Winoto mengatakan, MR dan kedua terlapor awalnya berada di dalam bar.

Saat itu, korban bermaksud ke toilet dan melintas di depan meja tempat terlapor duduk.

Namun, saat hendak menuju ke toilet, ia mengalami pelecehan seksual lantaran dadanya tersenggol siku terlapor.

Hal itu membuat MR marah dan menyiram mereka menggunakan air mineral. Keributan pun terjadi di dalam bar.

“Keributan itu berlanjut saat berada di parkiran di mana klien kami dijambak dan diumpat dengan kata-kata kasar,” kata Suwito, Jumat (23/2/2024).

Suwito menjelaskan, mereka membuat dua laporan terkait kejadian tersebut.

Laporan pertama adalah penganiayaan dan laporan kedua adalah pelanggaran kode etik.

Ia menyebut, dua polisi tersebut berada di tempat hiburan malam ketika sedang dalam persiapan Pemilu.

“Lagi persiapan Pemilu mereka malah lagi happy di sana. Kami akan terus kawal laporan ini,” ujarnya.

Antara korban dan terlapor, diakui Suwito, sempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun, pertemuan itu tidak menemukan titik terang sampai akhirnya dilaporkan.

“Sudah ada pertemuan tapi belum ada titik temunya,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, membenarkan adanya laporan tersebut.

Jenderal bintang dua ini menyebut, antara korban dan dua perwira tersebut sudah saling lapor. Ia mempersilahkan proses keduanya tetap berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Iya informasinya sudah saling lapor. Saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut,” ujarnya usai pemusnahan narkoba di Polda Sumsel.

Rachmad menjelaskan, sebelum laporan tersebut masuk, antara korban dan anak buahnya tersebut sempat bertemu untuk berdamai. Namun lantaran tidak ada titik temu kasus tersebut akhirnya dilaporkan.

"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses,” katanya.

Selain itu, kronologi yang disampaikan pihak korban juga tidak sepenuhnya benar. Hal itu terlihat dari rekaman CCTV parkiran di mana korban mengaku dianiaya.

"Kronologi yang disampaikan pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/185111578/kronologi-2-oknum-perwira-polisi-polres-banyuasin-diduga-aniaya-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke