M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Kompol Muhayat Efendi menyebutkan, M ditangkap setelah ibu korban melapor ke polisi.
“Hari itu juga kita tangkap pelakunya. Setelah itu kita interogasinya, dan pengakuan pelaku, dia melakukannya sebanyak empat kali pelecehan seksual ini. Tiga kali tahun 2023 dan satu kali tahun 2024,” kata Muhayat saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya.
Merasa sakit hati atas perbuatan pelaku, ibu korban dan anaknya langsung melapor ke Mapolres Aceh Utara.
“Pelaku ini masih saudara korban, sepupu ayah korban. Rumah mereka terpaut 500 meter,” sebut Muhayat.
Dia menyebutkan, polisi sudah menahan pelaku. “Diancam dengan hukuman 200 kali cambuk atau 150 bulan penjara, maksimal 200 bulan penjara,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/153635178/diduga-perkosa-anak-tetangga-seorang-kakek-di-aceh-utara-ditangkap