Salin Artikel

1 Pemilih "Nyoblos" Berulang di 3 TPS di Serang, PSU Harus Digelar

Pasalnya, pada ketiga TPS di Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut ditemukan adanya pemilih yang tidak mencoblos satu kali.

"Kami rekomendasikan tiga TPS di TPS 3, 6, dan TPS 7, karena ada satu pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda."

"Lalu, ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang nyoblos di TPS itu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Jumat (23/2/2024).

Furqon menyebut, ada kelalaian dari petugas KPPS, sehingga ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda.

"Banyak orang, sehingga kurang terkontrol sampai ada pemilih yang memilih dua kali, bukti video ada semua," ujar dia.

Untuk pelaksanaan PSU, Bawaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi secara berjenjang dari Panwas Kecamatan, PPK, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Serang.

Namun, secara aturan pelaksanaan, PSU paling lambat dilakukan H+10 dari hari pemungutan suara atau hari terakhir pada tanggal 24 Februari 2024.

"Karena pemilih itu mencoblos lima surat suara, maka lima surat suara dilakukan PSU," kata dia.

Furqon menegaskan akan melakukan pengawasan ketat selama proses PSU di tiga TPS agar berjalan aman, damai, dan lancar.

"Pasti jadi perhatian, kami lakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/141156578/1-pemilih-nyoblos-berulang-di-3-tps-di-serang-psu-harus-digelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke