Salin Artikel

Seorang Karyawan Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 158 Juta

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penggelapan itu dilakukan sejak Februari 2023 lalu di mana AN sebagai sales di PT Anuta Karya Prima sekaligus melakukan penagihan nota faktur ke toko-toko yang kebetulan menjual barang campuran.

“Hasil penagihan itu dia ambil untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetorkan ke perusahaan tempat bekerja," kata Supriadi, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024) pagi.

Supriadi mengatakan, aksi AN terbongkar pada Januari 2024.

Saat itu, perusahaan tempatnya bekerja melakukan audit dan menemukan nota faktur sebesar Rp 158 juta lebih yang berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2024.

"Atas kejadian tersebut PT Anuta Karya Prima mengalami kerugian materil sebesar Rp 158.849.793. Mereka lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Supriadi.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya di Jalan Kelapa, Kota Palopo, Jumat (23/2/2024).

"Kami sudah mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sedang berada di Mapolsek Wara Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Supriadi.

Saat ini, kasus tersebut masih didalami penyidik dengan memeriksa tersangka dan melakukan penahanan.

“Tersangka masih kami dalami untuk mengetahui kasus tersebut lebih mendalam, guna mengetahui motif dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tutur Supriadi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/094224378/seorang-karyawan-ditangkap-polisi-setelah-gelapkan-uang-perusahaan-rp-158

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke