Salin Artikel

3 Warga Sumbawa Mencoblos di Bima Tanpa Surat, TPS Ini Pungut Suara Ulang

Hal itu menyusul adanya kelalaian dari penyelenggara di TPS. Mereka mengizinkan tiga orang pemilih dari Sumbawa mencoblos tanpa melampirkan surat keterangan pindah memilih.

"Ada satu TPS yang PSU di Kelurahan Panggi," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Yeti Safriati saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/2/2024).

Yeti Safriati mengatakan, TPS 007 hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk jenis surat suara capres-cawapres. Pasalnya, saat itu tiga orang pemilih hanya menerima satu jenis surat tersebut dari panitia di TPS.

Kegiatan PSU rencananya akan dilakukan pada Sabtu (24/2/2024).

Tahapannya hampir sama dengan sebelumnya, yakni diawali dengan pengumuman dan pendistribusian formulir model C pemberitahuan.

Dengan beberapa tahapan diharapkan masyarakat bisa tetap berpartisipasi untuk memberikan hak suaranya di TPS.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka agar masyarakat mengetahui dan tetap berpartisipasi pada hari pemungutan suara nanti," kata Yeti.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Atina menyampaikan, sudah mendapat surat balasan dari KPU atas saran perbaikan yang diberikan pengawas TPS TPS 007 setelah menemukan kelalaian KPPS saat pencoblosan.

Dalam surat pemberitahuan itu KPU memutuskan akan melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara capres-cawapres.

"Kami sudah mendapatkan pemberitahuan dari KPU bahwa PSU akan dilakukan pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari," kata Atina saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/204218578/3-warga-sumbawa-mencoblos-di-bima-tanpa-surat-tps-ini-pungut-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke