Salin Artikel

Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Titip Uang Rp 668 Juta ke Kejaksaan

CS merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

"Penitipan uang tersebut diserahkan langsung oleh penasehat hukum terdakwa yakni Pance Maruli Tua Silaban dan Doris Manggalang Raja Sagala," ujar Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan di Larantuka, Kamis.

Cornelis berujar, uang dugaan hasil korupsi tersebut telah disetor ke rekening penitipan keuangan negara pada BRI Cabang Larantuka.

Dia juga menambahkan persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran akan dilaksanakan pada Selasa (27/2/2024).

"Agendanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Flores Timur," pungkas Cornelis.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur menganggarkan dana senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran pada 2020.

Anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut ambruk setelah satu bulan dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 888.811.000.

Dalam kasus ini jaksa menetapkan tiga tersangka yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/181222578/terdakwa-korupsi-pembangunan-talud-penahan-longsor-di-flores-timur-titip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke