Salin Artikel

Gibran Teken SE soal Daging Anjing, Pedagang: Belum Ada Surat Larangan

Ketua Koordinator Paguyuban Kuliner Daging Guk-guk atau Non-pangan Solo, Agus Triyono mengatakan, bahwa surat edaran itu hanya bersifat imbauan, bukan larangan berjualan.

Sehingga, lanjut Agus, dirinya tidak bisa melarang para pedagang berhenti berjualan daging anjing. Justru, Agus mempersilakan mereka yang masih bisa mendapatkan pasokan daging anjing untuk tetap berjualan.

"Itu (surat edaran) cuma sekadar imbauan bagi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi. Tapi kan belum ada surat larangan ataupun perda yang mengatur. Teman-teman kalau memang mereka masih bisa dapat pasokan saya suruh jualan tidak apa-apa," kata Agus dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Agus menyampaikan, ada puluhan pedagang daging anjing di Solo. Namun demikian banyak di antara mereka yang berhenti berjualan, termasuk dirinya.

Menurut Agus, ini imbas dari penangkapan sebuah truk yang mengangkut 200 lebih ekor anjing untuk dijagal ke warung-warung makan di Solo, Jawa Tengah.

"Selama ini kita sudah tidak berjualan hampir dua bulan. Modalnya sudah habis-habisan," ungkap Agus.

Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, Agus harus banting stir menjadi jasa angkut. Penghasilan yang Agus terima dari jasa angkut secara online dan offline belum mampu mencukupi kebutuhan.

Berbeda saat dirinya masih berjualan kuliner daging anjing. Agus sampai harus dibantu dua orang pegawai karena banyak pencinta kuliner daging anjing yang datang ke warungnya.

"Saya banting stirnya belum jalan penuh. Saya punya kendaraan jadi saya masih bisa cari jasa angkut. Tapi tidak mencukupi kebutuhan. Kadang dapat kadang tidak," terang dia.

Lebih jauh, Agus berharap, bersama dengan para pedagang kuliner daging Solo lainnya bisa bertemu dengan wali kota Solo. Mereka ingin ada solusi seandainya nanti tidak lagi diperbolehkan berjualan daging anjing.

Agus mengungkapkan, sebelumnya sudah berkirim surat ke DPRD Solo untuk bisa melakukan audiensi terkait polemik kuliner daging anjing. Tetapi sampai sekarang belum terwujud.

"Sebenarnya kemarin kita sudah buat surat pengajuan ke dewan untuk kita audiensi ditemukan dengan pemerintah sama pencinta hewan sama komunitas pedagang guk-guk. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," ungkap Agus.

Surat edaran larangan mengonsumsi daging anjing

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi daging anjing.

Surat imbauan itu bernomor: TN.38/597/2024 tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta serta ditetapkan dan ditandatangi pada 19 Februari 2024.

Surat imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Solo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Solo, Dinas Perdagangan Solo dan Kepala Satpol PP Solo.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/102552678/gibran-teken-se-soal-daging-anjing-pedagang-belum-ada-surat-larangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke