Salin Artikel

Disiram Air Keras oleh Mantan Suami, Fika Ternyata Pernah Lapor Polisi, tapi...

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sinassara, Kecamatan Tallo, pada Senin (19/2/2024).

Ibu dua anak itu pun harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar karena luka bakar.

Ternyata kejadian ini bukan yang pertama.

Saat masih berstatus suami istri, Fika juga pernah disiram dengan air keras oleh suamnya pada 17 Juni 2015.

Saat itu Fika mengaku dalam posisi pisah ranjang dengan suaminya.

"Kejadian pertama parah, karena seluruh muka, leher, dada dan tangan (kena air keras)," ucap Fika kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (21/2/2024).

Kala itu dirinya sudah membuat laporan ke polisi, tetapi Sangkala tak ditahan.

"Pernah melapor waktu kejadian pertama, cuman begitu polisi kalau tidak ada uang tidak goyang (gerak), berbulan-bulan laporanku tersimpan. Pelaku tidak ditahan karena kabur," katanya lagi.

Sembilan tahun kemudian setelah peristiwa penyiraman air keras yang pertama, Fika kembali mengalami hal yang sama di lokasi yang sama.

Ia kembali disiram oleh Sangkala yang saat ini berstatus sebagai mantan suami.

"Kalau yang kedua sudah resmi, pisah resmiku keluar akta ceraiku bulan 10. Saya disiram karena mau rujuk tapi saya tolak, kejadian kedua muka (wajah) yang kena," tuturnya.

Ia mengaku memilih berpisah dengan Sangkala karena tak tahan dengan kelakuan mantan suaminya yang kerap konsumsi narkoba.

"Selain narkoba, pokoknya kalau marahki di rumah nahancurkangi (dihancurkan) barang-barangku (perabot rumah)," ungkapnya.

Tak ditanggung BPJS

Saat ini kondisi perempuan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu sudah membaik, walau masih lemas dan harus menjali perawatan.

Selain itu di bagian wajah Fika juga masih melepuh karena air keras.

"Kondisi agak membaik sedikit, tapi namanya juga kulit penyembuhannya berkelanjutan. Muka (wajah) yang parah, khususnya di bagian bibir dan mata," kata Fika.

Kondisi tersebut membuat penglihatannya terganggu serta susah makan karena sulit membuka mulut.

"Kondisi mata agak rabun ada luka di dalam (mata)," kata dia.

Saat ini, Fika mengaku bingung karena memikirkan biaya pengobatan dan perawatannya selama di rumah sakit karena perawatannya tidak ditanggung BPJS sehingga biayanya berlaku umum.

Fika masuk RS sejak Senin (19/2/2024) dan hingga Rabu (21/2/2024) masih menjalani perawatan di RSUP Wahidin Makassar.

"Biayanya selama 2 hari Rp 4.050.000 untuk masa perawatan dan tindakan medis. Hari ini beda lagi karena belum terhitung biayanya," paparnya.

Fika berharap ada bantuan dari pemerintah setempat atau dari seorang dermawan untuk meringankan biaya rumah sakitnya.

"Saya tidak sanggup karena kerjaan saya sehari-hari cuman ojol, ada BPJS-ku cuman untuk kasus yang saya alami tidak ditanggung BPJS," tandasnya.

Pelaku marah korban menolak rujuk

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, aksi penyiraman air keras tersebut terjadi pada Senin (19/2/2024) pukul 18.50 Wita.

Kejadian ini berawal saat korban pulang ke rumahnya di Jalan Sinassara Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo setelah seharian bekerja sebagai ojek online.

"Ketika korban sudah berada di depan rumahnya, tiba-tiba datang pelaku yang merupakan mantan suami korban dari arah depan dan langsung menyiramkan air keras yang sudah disiapkan sebelumnya ke wajah dan tubuh korban," ungkapnya.

Setelah menyiram air keras ke wajah dan tubuh korban, pelaku berusaha kabur, tetapi diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Tallo.

Hasil interogasi, Sangkala menyiram wajah korban menggunakan air keras karena marah terhadap korban karena korban diajak untuk rujuk, tetapi korban menolak," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Darsil Yahya M.| Editor: Sari Hardiyanto)

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/080800278/disiram-air-keras-oleh-mantan-suami-fika-ternyata-pernah-lapor-polisi-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke