Salin Artikel

Buntut Pembakaran 68 Kotak Suara, 34 TPS di Bima Bakal Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa usulan perbaikan baik dari KPPS, PPK dan Bawaslu Bima.

"Pertimbangan-pertimbangan itu akhirnya melahirkan keputusan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ady saat dikonfirmasi usai melakukan rapat koordinasi dengan jajaran KPU Provinsi NTB, Rabu (21/2/2024) malam.

Dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 705 tahun 2024 tentang penetapan PSU ditetapkan bahwa sebanyak 34 TPS harus melakukan pemungutan suara ulang.

Rinciannya 4 TPS di Desa Kanca, 5 TPS di Desa Kuta, 3 TPS di Desa Lere, 11 TPS di Desa Parado Rato dan 11 TPS di Desa Parado Wane.

Dari 34 TPS tersebut tidak semuanya mencoblos lima jenis surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Dalam satu TPS itu ada yang lima jenis suara diulang semua, ada yang hanya dua dan tiga bahkan yang satu jenis saja," ujarnya.

Perbedaan jenis surat suara yang harus dicoblos ulang diputuskan berdasarkan hasil identifikasi terhadap sisa dari surat suara yang berhasil diselamatkan saat kerusuhan terjadi.

Waktu pelaksanaan PSU ditetapkan pada Sabtu (24/2/2024) mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita.

"Kami sudah melakukan penyelidikan secara mendalam dan juga dilakukan oleh KPU provinsi," ujarnya.

Keputusan ini selanjutnya akan disosialisasikan ke para pihak terkait seperti halnya pemilih, PPK dan KPPS di Kecamatan Parado.

Menyangkut pengadaan logistik surat suara pemilihan ulang telah dikoordinasikan dengan KPU provinsi dan pusat.

"Tentu akan menjadi atensi masalah logistik itu. Kami berharap tanggal 23 Februari logistik sudah ada di kantor, sehingga bisa langsung kami distribusikan ke KPPS," kata Ady Supriadin.

Untuk diketahui, sebelumnya sekelompok warga di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat merusak dan membakar sejumlah kotak suara, Rabu (14/2/2024) malam.

Peristiwa itu terjadi saat proses penghitungan suara untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima berlangsung di semua TPS

Dari 34 TPS yang ada di lima desa di Kecamatan Parado, 17 TPS di antaranya dibakar warga. Mereka juga membakar 68 kotak suara.

Sementara 102 kotak suara berhasil diselamatkan dan saat ini telah diamankan di Kantor KPU Kabupaten Bima.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bima mengatakan ada 14 orang terlapor yang diduga terlibat pembakaran TPS dan kotak suara tersebut.

Berkas perkara 14 orang itu telah dilimpahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima pada Senin (19/2/2024) siang.

"Berkas perkaranya kita bagi menjadi, satu peristiwa di Desa Parado Wane, kedua di Desa Parado Rato," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman saat dikonfirmasi, Senin.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/050000378/buntut-pembakaran-68-kotak-suara-34-tps-di-bima-bakal-pemungutan-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke