Salin Artikel

Bawaslu Blora Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 8 TPS, Ini Alasannya

Komisioner Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Maskur, mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian tersebut di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). 

"Dalam pengawasan, jajaran kami menemukan sudah ada 8 TPS yang yang ada ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil," kata Irfan berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

"Atas dasar itu, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang kepada jajaran KPU Blora," imbuh dia.

TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan penghitungan suara ulang tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada.

Antara lain TPS 04 Desa Balongrejo, Kecamatan Banjarejo. TPS 08 Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen. TPS 38 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu.

Selanjutnya, ada juga TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan TPS 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen yang berada di Kecamatan Randublatung.

Dia menjelaskan pengawasan rekapitulasi itu untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/045200378/bawaslu-blora-rekomendasikan-penghitungan-suara-ulang-di-8-tps-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke