Salin Artikel

Buntut Pemilih di Magelang Gunakan Hak Suara Mendiang Ibu, KPU Putuskan Gelar PSU

Kasus bermula dari daftar hadir di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, yang tercatat ada 203 pemilih. Padahal, di sana terdata 202 pemilih.

Ternyata, seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D. Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, pihaknya memutuskan TPS 15 untuk menggelar PSU lusa.

PSU berlaku untuk lima surat suara, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengakui adanya rumor politik uang atas perbuatan S yang mencoblos sebanyak dua kali.

“Memang ada rumor bahwa ada kalkulasi-kalkulasi politik,” ungkapnya, Senin (19/2/2024).

Kendati demikian, Bawaslu belum mendapatkan barang bukti terkait. Bawaslu juga masih mengusut identitas pemberi uang dan keterlibatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bersekongkol dengan S.

“Ketika kami meminta keterangannya, pelaku bilang eman-eman (hak suara ibunya) tidak dipakai,” imbuh Fauzan.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/210715978/buntut-pemilih-di-magelang-gunakan-hak-suara-mendiang-ibu-kpu-putuskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke