Salin Artikel

Harga Beras Naik, KPPU Lampung Lacak Pelaku Monopoli Gabah Kering

Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro memaparkan, kenaikan harga gabah kering panen (GKP) menjadi salah satu faktor kenaikan harga beras di tingkat produsen.

Menurut dia, harga GKP di tingkat produsen lebih tinggi dari harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, HAP GKP di penggilingan ditetapkan sebesar Rp 5.100 per kilogram.

"Harga GKP di tingkat produsen sudah mencapai Rp 7.750-8.200 per kilogram, atau sudah melebihi HAP mencapai 60,79 persen," kata dia, Rabu (21/2/2024).

Akibat naiknya harga gabah kering ini menjadi efek bola salju untuk ketersediaan dan harga beras, baik itu di ritel modern maupun pasar tradisional.

"Kita sedang lakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang melebihi HAP ini dipengaruhi oleh upaya monopoli pelaku usaha tertentu di dalam pasar," kata dia.

Wahyu menambahkan, KPPU akan menindak pelaku usaha tertentu yang ternyata terlibat praktek monopoli beras dan gabah kering di tingkat produsen itu.

"Kita akan tindak sesuai kewenangan kita apabila kenaikan harga beras dan gabah ini terjadi karena adanya upaya monopoli gabah produksi ataupun pemasaran oleh pelaku usaha," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPPU Lampung menemukan salah satu penyebab kelangkaaan dan kenaikan harga beras di ritel modern.

"Hasil pemantauan, kami menemukan adanya surat pemberitahuan dari salah satu produsen bahwa distribusi ke ritel modern dihentikan sementara," kata Wahyu.

Alasan penghentian suplai ini yakni harga dari produsen mencapai Rp 14.500 per kilogram, padahal harga eceran tertinggi (HET) Rp 13.900 per kilogram.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/140646278/harga-beras-naik-kppu-lampung-lacak-pelaku-monopoli-gabah-kering

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke