Salin Artikel

Tabrak Ojol dan Penumpangnya hingga Tewas, Honorer BPN Banyuasin Kabur Panik

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang honorer yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin bernama Dwiki Arif Samriano (29) menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang setelah menabrak pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya hingga tewas.

Pengemudi ojol tersebut bernama Boni Irawan (33), sementara penumpangnya adalah Titin (45).

Keduanya tewas ditabrak mobil Mitsubishi Triton dengan plat nomor BG 8108 JZ yang dikemudikan Dwiki di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka Dwiki menyerahkan diri diantarkan keluarganya pada Senin (19/2/2024).

Dwiki sebelumnya sempat melarikan diri dan menjadi buronan petugas setelah menabrak kedua korban hingga tewas.

Menurut Harryo, saat kejadian mereka mendapatkan pecahan bemper depan mobil milik pelaku.

Kemudian, petugas mengidentifikasi dan mendapatkan rekaman CCTV peristiwa kejadian tersebut hingga akhirnya identitas pelaku terungkap.

“Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan tersangka kemudian menyerahkan diri diantarkan keluarganya,” kata Harryo, Rabu (21/2/2024).

Harryo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat mobil Mitsubishi Triton yang dikendarai tersangka melaju arah Km 12 menuju arah Km 5. Sedangkan kedua korban dari arah Bandara SMB II mengarah ke tempat sama.

Namun, ketika berada di Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di turunan Flyover Tanjung Api-api, sepeda motor yang dikendarai Boni mendadak mengambil lajur kanan sehingga tabrakan pun tak terelakan.

“Pelaku mengaku tidak melihat sepeda motor tersebut, karena posisinya lebih depan dari mobil. Namun karena dalam posisi kurang menguntungkan, pengendara mobil menabrak motor tersebut dari belakang,” jelas Kapolres.

Sementara itu, tersangka Dwiki mengaku melarikan diri karena panik setelah menabrak kedua korban dari belakang.

“Saat kejadian saya mengantuk, setelah menabrak langsung lari ke arah Perindustrian kemudian pulang ke rumah,” ungkap Dwiki.

Dwiki rencananya keluar membeli rokok menuju ke arah Km 12. Ketika hendak pulang, ia bertemu dengan pengemudi ojol yang ditabraknya.

“Motor tersebut mendadak dari sisi kiri pindah ke kanan tanpa menyalakan lampu sein. Kecepatan waktu itu 60 km/jam. Karena mengantuk tertabrak,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/131422178/tabrak-ojol-dan-penumpangnya-hingga-tewas-honorer-bpn-banyuasin-kabur-panik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke