Salin Artikel

Proses Hukum Remaja Pengemudi Fortuner yang Tewaskan 2 Orang di Banjarbaru Tak Dilanjutkan, Mengapa?

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, penghentian kasus hukum terhadap AJ itu dilakukan setelah penyidik Polres Banjarbaru melakukan upaya diversi, mengingat AJ masih di bawah umur.

Hal itu sesuai dengan ketentuan bunyi Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Maka penyidik wajib mengupayakan diversi dalam menangani kasus dimaksud," ujar Syahruji saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Selain ketentuan pasal SPPA, Syahruji juga menjelaskan diversi terhadap AJ berdasarkan Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang merekomendasikan AJ dikembalikan kepada orang tuanya.

Selanjutnya, penyidik memohonkan penetapan atas hasil upaya diversi dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penyidik telah menghentikan proses penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: 07/II/2024, tanggal 15 Feb 2024," pungkasnya.

Kronologi kecelakaan

Sebelumnya diberitakan, tabrakan maut melibatkan Toyota Fortuner dan bus Isuzu Elf terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 29, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (18/1/2024).

Diketahui, pengemudi Fortuner adalah remaja putri 16 tahun berinisial AJ.

Kecelakaan itu bermula saat Isuzu Elf melaju dari arah Banjarbaru dengan tujuan Bandara Syamsudin Noor.

Saat hendak berputar arah, body mobil yang panjang membuat sopir memundurkan mobilnya.

Tiba-tiba muncul Toyota Fortuner yang dikemudikan AJ langsung menghantam Isuzu Elf.

Kejadian itu mengakibatkan 2 orang tewas di tempat kejadian. Korban tewas adalah pengemudi Isuzu Elf bernama Mirza Pebrianto dan seorang penumpangnya bernama Hamidah.

Sementara 16 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. AJ pengemudi Fortuner hanya mengalami luka ringan.

Setelah melalui proses penyidikan, AJ pun ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/121000278/proses-hukum-remaja-pengemudi-fortuner-yang-tewaskan-2-orang-di-banjarbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke