Salin Artikel

Sederet Kriminalitas Alenus Tabuni, Anggota KKB yang Masuk DPO dan Ditangkap di Puncak

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan, nama Alenus sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Alenus saat ini bergabung dengan KKB pimpinan Numbuk Telenggen setelah sebelumnya bersama dengan KKB pimpinan Goliath Tabuni.

"Alenus Tabuni alias Kobuter terlibat dan memiliki peran penting dalam sejumlah aksi kriminal di wilayah Puncak," kata Faizal dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2024), seperti dikutip Antara.

Pembakaran dan penembakan

Faizal menjelaskan, pada 11 Februari 2022, Alenus terlibat dalam pembakaran basekamp PT. Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Kemudian beberapa bulan berselang atau pada 14 April 2021, Alenus terlibat aksi penembakan tukang ojek bernama Udin di Kampung Eromaga.

Akibat aksinya tersebut, korban meninggal dunia.

Di bulan yang sama, 24 April 2021, Alenus memukul Kepala Distrik Gome, Nius Tabuni di Distrik Gome.

"Tanggal 31 Mei 2021 terlibat penembakan anggota TNI di Kampung Undome, Distrik Gome," katanya.

Kemudian pada 9 Mei 2021, Alenus membakar bangunan pariwisata di seputar bandara Aminggaru, Distrik Ilaga.

Dia juga terlibat penembakan Habel Alengpen sampai meninggal dunia.

Kontak tembak

Faizal juga menjelaskan keterlibatan Alenus dalam sejumlah aksi kontak tembak dengan aparat, yakni pada 16 Agustus 2021 di Kampung Welenggaru dan Kampung Kugibur, Distrik Gome Utara.

Lalu, tanggal 18 Agustus 2021 terlibat kontak senjata di Kampung Mundidok dan Kampung Tuanggi, Distrik Ilaha.

Alenus juga terlibat dalam kontak tembak di kawasan PT. Unggul Distrik Ilaga pada 4 Februari 2024.

"Dari laporan yang diterima Alenus membantu membawa senjata api dan amunisi saat kontak tembak," katanya.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/094639178/sederet-kriminalitas-alenus-tabuni-anggota-kkb-yang-masuk-dpo-dan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke