Salin Artikel

Sindikat Antarpulau Diungkap, 8.866 Butir Pil Ekstasi Disita

Kepala Polresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, ketiga orang itu ditangkap dalam satu rangkaian penyelidikan oleh Satnarkoba sejak akhir Januari 2024.

"Tiga orang telah ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Bandar Lampung, Jakarta, dan Mojokerto," kata Abdul Waras di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024) siang.

Ketiga pelaku itu adalah Fery Ariyanto (warga Bandar Lampung), Satria Pradana (warga Jakarta) dan Fuad (warga Mojokerto).

"Diduga ketiganya terlibat jaringan pengedar pil ekstasi antarpulau, kami masih dalami penyelidikan," kata dia.

Pengungkapan ini berawal saat polisi menangkap Fery Ariyanto di Jalan Tupai, Kecamatan Kedaton, pada 31 Januari 2024 lalu.

Dari tangan Fery, polisi menemukan 1.496 butir ekstasi dan tiga paket sabu seberat 10,44 gram.

Dari pengembangan, diketahui barang bukti itu didapat dari pelaku Satria Pradana yang dikirimkan dari Jakarta melalui perusahaan ekspedisi.

Polisi pun lalu menangkap Satria pada 5 Februari 2024 di rumah kontrakan yang berada di Palmerah, Jakarta Barat.

"Saat diperiksa, pelaku Satria mengaku baru mengirimkan 1.000 pil ekstasi ke Mojokerto dengan nama penerima Fuad," kata dia.

Mendapat informasi itu, polisi lalu meluncur ke Mojokerto. Hingga pada 6 Februari 2024, pelaku Fuad diringkus saat menerima paket pil ekstasi itu.

"Kita amankan sebanyak 7.370 butir pil ekstasi dari pelaku Fuad," kata dia.

Total pil ekstasi yang disita kepolisian dari pengungkapan ini mencapai 8.866 butir, yang jika mengikuti harga pasar, maka harganya mencapai Rp 4,2 miliar.

"Terhadap para pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Abdul Waras.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/153727178/sindikat-antarpulau-diungkap-8866-butir-pil-ekstasi-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke