Salin Artikel

Seorang Pria di Magelang Gunakan Hak Pilih Mendiang Ibu, Bawaslu Akui Rumor Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengakui adanya rumor politik uang atas perbuatan tersebut.

"Memang ada rumor bahwa ada kalkulasi-kalkulasi politik," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, Senin (19/2/2024) malam.

Kasus bermula dari daftar hadir di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, yang tercatat ada 203 pemilih. Padahal, di sana terdata 202 pemilih.

Ternyata, seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D. Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).

Kendati tersiar rumor imbal balik berupa uang, Fauzan bilang pihaknya belum mendapatkan barang bukti.

Bawaslu juga masih mengusut identitas pemberi uang dan keterlibatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bersekongkol dengan S.

"Namun, ketika kami meminta keterangannya, pelaku bilang eman-eman (hak suara ibunya) tidak dipakai," imbuh Fauzan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengaku heran dengan tujuh anggota KPPS dan satu pengawas TPS (TPS)—yang hidup bertetangga dengan D—tidak melakukan verifikasi.

KPPS juga tidak menarik surat C Pemberitahuan (Undangan) milik D.

"KPPS beralasan menerima bimtek [bimbingan teknis] sekali lewat Zoom. Kami konfirmasi ke PPS (panitia pemungutan suara), bimteknya tiga kali," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/072734878/seorang-pria-di-magelang-gunakan-hak-pilih-mendiang-ibu-bawaslu-akui-rumor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke