Salin Artikel

[POPULER REGIONAL] Almas Sepakat Damai dengan Gibran | Membongkar Korupsi Tambang Timah di Babel

Gugatan wanprestasi di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sementara berita soal 10 tersangka kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung (Babel) juga jadi sorotan.

Para tersangka saat ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berikut ini berita populer regional selengkapnya:

Namun saat itu Gibran tak hadir dalam. Almas pun jelaskan soal tawaran sepakat damai untuk mengakhiri gugatan wanprestasinya itu.

"Kan kemarin sudah menyerahkan proposal damai masih menunggu jawaban. Belum ada persiapan apapun ini, masih nunggu jawaban Mas Gibran," kata Almas.

Kesepuluh orang itu diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang timah dan merugikan negara ratusan triliun. Sebelumnya sudah ada 8 orang ditahan. 

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka tambahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (18/2/2024).

Pemungutan ulang dilakukan di TPS 19 Way Kandis setelah adanya temuan 233 surat suara pemilihan calon legislatif (caleg) tercoblos duluan pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

"Iya (berubah pilihan), pilih capres yang lain," kata seorang warga bernama Rino (29) saat ditemui di lokasi, Minggu pagi.

"Di TPS-nya temanku saya tidak begini, setelah pencoblosan langsung cairji," ucap salah satu wanita petugas KPPS di lokasi.

Sejumlah anggota KPPS pun mendatangi kantor Kelurahan Mangasa di Jalan Sultan Alauddin II, Kota Makassar, sambil membawa lembaran kertas yang berisi laporan pertanggungjawaban (LPJ), pada Minggu (18/2/2024) malam.

(Penulis: Heru Dahnur, Reza Rifaldi | Editor: Robertus Belarminus, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/055000178/-populer-regional-almas-sepakat-damai-dengan-gibran-membongkar-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke