Salin Artikel

Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas "Deadlock", Gibran: Nanti Biar Ditindaklanjuti

Mediasi kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (19/2/2024) dengan agenda mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukum.

"Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para-para personel yang sudah kami tugaskan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).

Gibran menyampaikan timnya akan menindaklanjuti proses berikutnya.

"Ya, nanti kami tindak lanjuti lagi nggeh," kata dia.

Sebelumnya, proses mediasi kedua yang digelar di PN Kota Solo pada hari ini juga tidak dihadiri Gibran.

Gibran hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Sedangkan, Almas Tsaqibbirru tampak hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya Utomo Kurniawan. 

Almas mengatakan, mediasi berakhir deadlock karena tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri, cuma saya berkeyakinan tetap pada berkeyakinan tetap lanjut saja. Tidak sepakat (dimediasi). Lanjut, diminta hakim langsung sidang," kata Almas Tsaqibbirru saat selesai mediasi.

Terkait isi tawaran perdamaian, Almas menjelaskan hal tersebut bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka di luar mediasi.

Hal serupa juga diungkapkan, Kuasa Hukum Tergugat, Raka Gani Pissani.

Ia mengatakan, jika mediasi ditetapkan gagal oleh Hakim Mediator. 

"Jadi untuk mediasi dianggap gagal, deadlock," kata Raka Gani Pissani selesai mediasi.

Gagalnya mediasi tersebut karena tidak ada titik temu.

"Iya, sebagaimana disampaikan oleh para pihak terkait penawaran dari klien kami juga belum ada titik temulah," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/164148778/mediasi-gugatan-wanprestasi-almas-deadlock-gibran-nanti-biar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke