Salin Artikel

KPPS Lhokseumawe Pencoblos Surat Suara DPR Tak Ada Dalam Daftar Pemilih

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menyebutkan, KPPS ini bertugas di TPS Nomor 14 Kampung Jawa, Kota Lhokseumawe. Namun, memberikan hak suara di TPS Nomor 16 Kota Lhokseumawe.

Padahal, namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap di TPS 16 Kampung Jawa Kota Lhokseumawe.

Aksi oknum KPPS ini belakangan terbongkar oleh saksi dan pengawas TPS, sehingga surat suara anggota DPR RI yang telah dicoblos belum sempat dimasukan ke kotak suara.

“Panwaslih kemudian menyita surat suara DPR-RI yang sudah tercoblos sebagai barang bukti dan sudah dibuat berita acara. Panwaslih masih menelusuri mengapa KPPS nomor 16 memberikan surat suara kepada MR yang namanya tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS 16,” sebut Komisioner Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, Senin (19/2/2024).

Dia menyebutkan Panwaslih sedang mendalami pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan Panwaslih Kota Lhokseumawe kepada Panwaslih Aceh, baik secara tertulis maupun secara langsung ketika anggota Panwaslih Aceh, Safwani, memberikan supervisi kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe,” sebut Ayi.

Selain itu, Panwaslih mengapresiasi keberanian para saksi dan pengawas TPS untuk mencegah oknum KPPS memilih dua kali.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada caleg yang sudah menginformasikan kejadian tersebut dan langsung kami tindaklanjuti pada kesempatan pertama,” terangnya.

Hingga saat ini, sambung Ayi, Panwaslih Lhokseumawe belum masih melakukan kajian atas kasus itu.

“Nanti akan di-update lagi buat publik,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/145708278/kpps-lhokseumawe-pencoblos-surat-suara-dpr-tak-ada-dalam-daftar-pemilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke