Salin Artikel

Gara-gara Pemilih Sudah Meninggal Mencoblos, 295 Orang Warga Kota Serang Banten Harus Pemungutan Suara Ulang

Hal itu menjadi temuan Bawaslu Kota Serang sehingga direkomendasikan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Rabu (21/2/2024).

"Sekarang merasionalisasikan saja, ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Fierly mengatakan, selain pemilih yang sudah meninggal dunia datang ke TPS, ada juga dua pemilih yang sedang berada di luar daerah tercatat hadir di TPS 21.

Keduanya saat pencoblosan sudah dipastikan oleh Panswascam sedang berada di Jakarta dan di Lampung.

Selain itu, ada juga pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan sedang sakit keras tercatat di daftar hadir.

"Sudah dipastikan kelimanya tidak hadir di TPS. Tapi, bisa ngabsen, namanya dituliskan di absen, dan penggunaan surat suara sah dan tidak sah kelima orang itu terhitung," kata Fierly.

Saat ini, lanjut Fierly, Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS.

Sebab, lima pemilih yang tidak hadir bisa terhitung memberikan haknya mencoblos surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dugaan kuatnya (surat suara dicoblos) oleh KPPS," ungkap dia.


Terkait ada yang menyuruh atau mendorong KPPS untuk mencoblos salah satu peserta pemilu, Fierly belum bisa memastikan.

Namun, kata dia, di TPS 21 ada salah satu caleg perolehan suaranya tertinggi dibandingkan calon lainnya.

"Belum sampai ke sana (perintah caleg atau timses). Tapi, dari peristiwa itu, kami melihat memang ada calon legislatif yang mendominasi perolehan suaranya," kata dia.

Fierly menambahkan, dengan adanya temuan itu Bawaslu Kota Sedang merekomendasikan untuk dilakukan PSU.

Sebelum PSU digelar, Bawaslu meminta kepada KPU Kota Serang untuk tidak menugaskan kembali KPPS sebelumnya.

Kemudian, melaksanakan PSU di hari libur, dan meminta meningkatkan keamanan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Tapi, itu terserah KPU, pertimbangan teknisnya ada di KPU. Apakah rekomendasi kita itu mau digunakan atau tidak kami sepenuhnya mempersilahkan KPU," ujar Fierly.

Sebagai informasi, di TPS 21 Bendung ada 295 pemilih sesuai DPT terdiri dari 161 pemilih laki-laki, dan 135 perempuan serta 1 pemilih DPTb.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/18/185617878/gara-gara-pemilih-sudah-meninggal-mencoblos-295-orang-warga-kota-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke