Salin Artikel

Diduga Kelelahan, 2 Anggota KPPS di Pati Mengalami Keguguran Kandungan

KOMPAS.com - Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sedang hamil mengalami keguguran.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, mengatakan bahwa dua petugas KPPS tersebut berasal dari Kecamatan Kayen dan Margorejo.

Kedua wanita tersebut mengalami keguguran pada Sabtu, (17/2/2024) diduga akibat kelelahan.

”Saya baru tahu ada dua. Kegugurannya (terjadi) hari ini. Baru hari ini merasa sakit perut dan akhirnya keguguran. Mungkin efek kelelahan,” ujar Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pati ini.

Petugas KPPS di Kayen keguguran saat kandungannya berusia sekitar satu bulan.

Sementara usia kehamilan petugas KPPS asal Margorejo ialah lima bulan.

Adhis menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah menjelaskan kepada para calon petugas KPPS bahwa tugas yang akan mereka emban cukup berat.

Namun, para calon petugas KPPS bersikukuh dan merasa mampu untuk menjalankan tugas.

"Tapi yang kelas mereka sudah tercover BPJS. Kami juga akan usahakan untuk memberi santunan,” ungkap dia.

Adhis tak memungkiri, kejadian nahas ini akan menjadi bahan evaluasi.

Dia berencana melarang ibu hamil mendaftar jadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 mendatang, sekalipun menurutnya, sebelumnya tidak ada aturan tertulis bahwa ibu hamil dilarang jadi anggota KPPS.

”Evaluasi tetap kami lakukan. Semua yang hamil tidak boleh mendaftar untuk Pilkada nanti,” tandas Adhis.

Untuk diketahui, jumlah petugas KPPS di Kabupaten Pati ialah 30.814 orang. Mereka tersebar di 4.402 TPS.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Anggota KPPS di Pati Keguguran Kandungan Diduga Kelelahan

https://regional.kompas.com/read/2024/02/17/181407778/diduga-kelelahan-2-anggota-kpps-di-pati-mengalami-keguguran-kandungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke