Salin Artikel

Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jateng, Ada Surat Suara Tercoblos dan ASN Tidak Netral

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah mengungkap sederet pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemungutan suara di Jateng pada Rabu (14/2/2024).

Mulai dari dugaan surat suara tercoblos di Tegal, persoalan netralitas kepala desa di Demak dan petugas KPPS di Kabupaten Semarang, hingga dugaan money politic di Purworejo.

Dugaan pelanggaran itu masih didalami.

Kordiv Humas Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut di luar persoalan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 26 TPS di Jateng karena ada pelanggaran dan kekeliruan.

"Selain PSU, memang ada laporan (pelanggaran) yang kami terima. Meskipun ini masih meminta kepada Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan laporan secara lengkap atau penelusuran lagi," ujar Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/2024).

Dia mengatakan, di Kabupaten Tegal ada pemilih atau kelompok pemilih yang melakukan usaha atau kegiatan yang mengacau jalannya pemungutan suara, termasuk dengan mencoblos surat suara.

"Ini juga pelanggaran pidana. Ini juga kami minta dilengkapi, didetailkan laporannya seperti apa harus jelas formil materinya, pelakunya siapa, tempatnya di mana, bentuknya apa, sehingga dapat mengganggu itu, kalau ada bukti lain seperti video atau foto ini juga sedang kami dalami," ujarnya.

Kemudian di Demak, dia mendapat laporan dugaan keberpihakan Kades dalam pemungutan suara.

"Jadi ada dugaan (pelanggaran Kades di Demak). Ini juga laporannya belum detail belum kami terima lengkap, ada kades yang diduga tidak bersikap atau bertindak netral dalam pemilu kemarin," bebernya.

Selanjutnya, di Kabupaten Semarang, dia menerima laporan petugas KPPS yang juga tidak netral. Dia menduga petugas memberi arahan pilihan capres-cawapres dan caleg kepada pemilih.

Berikutnya, terdapat laporan politik uang di Kabupaten Purworejo. Menurutnya laporan ini akan masuk dalam pidana pemilu.

Namun pihaknya masih mendalami dugaan terjadinya politik uang ini.

"(Serangan fajar?) Kemungkinan yang dilaporkan di Kabupaten Purworejo ini juga dilakukan di pagi hari, ini masuk didalam dugaan politik uang," bebernya.

Pihaknya memastikan laporan dugaan kasus ini sebagai tindak pidana memiliki bukti formil materil.

"Apakah ini ada orang iseng atau ada motif politik, dilakukannya dengan cara seperti apa kok bisa hadir di tempat pemungutan suara, ini juga sangat pentingnya, ini juga kami dalami, tapi sejauh ini teman-teman Bawaslu kab/kota masih fokus pada penghitungan, karena hari ini sudah masuk di kecamatan (PPK)," terangnya.

Sementara ini, pihaknya berfokus untuk menggelar PSU pada hari Minggu (18/2/2024) di sejumlah TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng.

"Hari libur supaya partisipasi pemilih juga bisa lebih maksimal, itu harapan kami," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/190229978/sederet-dugaan-pelanggaran-pemilu-di-jateng-ada-surat-suara-tercoblos-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke