Salin Artikel

Surat Suara Tertukar, Bawaslu Rekomendasikan 26 TPS di Palembang Gelar Pemilihan Suara Lanjutan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang Yusnar mengatakan, 26 TPS yang diusulkan menggelar PSL itu berada di tiga Kecamatan yakni Gandus, Kalidoni dan Kertapati.

Tertukarnya surat suara tersebut semestinya dapat diselesaikan pada hari pencoblosan.

Namun, dikarenakan tidak ada pengganti surat suara, warga akhirnya tidak mencoblos karena Dapil yang tidak sesuai.

“Dari hasil kajian kami, 26 TPS ini direkomendasikan menggelar PSL,” kata Yusnar, di Palembang, Jumat (16/2/2024).

Yusnar menjelaskan, mereka sudah berkoordinasi dengan KPU Palembang untuk mengadakan PSL di 26 TPS tersebut, sebab pelaksanaan PSL harus dilakukan 18 hari setelah Pemilu.

“Dalam satu TPS dibutuhkan sekitar 270 surat suara untuk mengakomodir pemilih yang belum menyalurkan suaranya dalam pileg.  KPU minta waktu beberapa hari kedepan mencetak surat suara untuk dilakukan PSL,” ujarnya.

Yusnar pun menyebut, kinerja KPPS begitu lamban dengan berbagai alasan.

Bahkan, mereka pun menemukan adanya Form C hasil tidak diisi oleh KPPS. Temuan itu pun telah dilaporkan kepada pihak KPU.

"Kami menemukan banyak petugas KPPS yang lambat dalam bekerja dan perhitungan suara. Alasannya karena kelelahan ataupun kurangnya Bimbingan Teknis (Bimtek),” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/183504078/surat-suara-tertukar-bawaslu-rekomendasikan-26-tps-di-palembang-gelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke