Salin Artikel

Lagi, Bawaslu Usulkan 3 TPS di Kabupaten Magelang Pemungutan Suara Ulang

MAGELANG, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang kembali merekomendasikan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini mengatakan, ada tambahan tiga TPS di tiga kecamatan yang diusulkan untuk PSU, yakni Candimulyo, Bandongan, dan Muntilan.

Di Bandongan dan Muntilan, PSU mesti dilakukan karena terdapat pemilih non-daftar pemilih tambahan (DPTb) yang menggunakan hak pilihnya. Khusus di Muntilan, PSU diusulkan untuk TPS lokasi khusus di SMA Pangudi Luhur (PL) Van Lith.

Aini membeberkan alasan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meloloskan para pemilih non-DPTb tersebut.

Di Bandongan, misalnya, anggota KPPS memberikan surat suara kepada pemilih terkait karena dianggap telah tinggal di daerah setempat selama 4 tahun.

“Pemilih diloloskan, tapi diperlakukan seperti pemilih DPTb. Dia mendapatkan satu surat suara PPWP [pemilihan presiden-wakil presiden],” ujar Aini, Jumat (16/2/2024).

Sementara, di SMA PL Van Lith terdapat delapan pemilih yang menerima surat suara yang tidak sesuai dengan domisilinya.

Adapun rekomendasi PSU di Candimulyo karena adanya selisih jumlah surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

“Jadi, (jumlah surat suara) yang aman hanya di kotak suara DPD,” imbuh Aini.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Magelang mengusulkan satu TPS di Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan untuk PSU. Sebab, ada dua orang non-DPTb ikut mencoblos untuk Pilpres 2024.

Kejadian tersebut bermula saat dua ustaz dari Pondok Modern Darul Qiyam Gontor 6 bersikeras untuk menggunakan hak pilihnya. Mereka disebut berasal dari Banten.

KPPS dan Pengawas TPS (PTPS) sebenarnya sudah menolak keinginan mereka. Ketua KPPS pun berkonsultasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat perihal ini. PPS itu menyatakan kedua ustaz boleh mencoblos.

“Tidak lama PPS-nya telepon, meralat (bahwa mereka) tidak berhak memilih. Tapi, (mereka )sudah telanjur menggunakan hak pilih dan surat suara sudah masuk ke kotak suara. Itu jam 12.50,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, Kamis (15/2/2024).

Dengan demikian, sudah ada empat TPS di Kabupaten Magelang yang direkomendasikan mengadakan PSU.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/172501678/lagi-bawaslu-usulkan-3-tps-di-kabupaten-magelang-pemungutan-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke