Salin Artikel

Partai Demokrat di Aceh Utara Protes, Tak Diberi Form C1 di 9 TPS

Pasalnya, saksi dari Partai Demokrat tidak diberi formulir (form) C1 salinan di sembilan tempat pemungutan suara (TPS).

Lima TPS itu adalah TPS 10, 11, dan 12 Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, dan di TPS 1-6 di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Wakil Sekretaris Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra, Jumat (16/2/2024) menyebutkan, formulir C1 adalah salinan wajib yang diberikan pada saksi yang telah ditunjuk oleh partai.

"Kami mendapat laporan dari saksi di TPS ada dokumen yang tidak diserahkan di mana seharusnya menjadi kewajiban dari penyelenggara," kata Wahyu Saputra.

Dalam regulasi, sambung Wahyu, formulir salinan diberikan kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama.

Dia juga menyampaikan protes karena ada larangan mendokumentasikan formulir di lokasi TPS.

"Regulasinya dibolehkan, praktiknya tidak dibolehkan mendokumentasikan baik foto dan video,” sebut dia.

Dia berharap, KIP Aceh Utara segera menindaklanjuti protes ini. “Kami minta juga Panwaslih Aceh Utara segera bertindak,” sebut dia.

Menanggapi hal ini, Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar yang dihubungi terpisah menyebutkan, dalam regulasi tak ada larangan untuk mengambil foto dan video di lokasi TPS.

“Termasuk soal C1, salinan itu diberikan ke saksi partai. Itu wajib. Untuk kasus di Kecamatan Dewantara, kami cek dulu, kami pelajari dulu ya,” kata dia.

Sedangkan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, belum merespons permintaan tanggapan dari Kompas.com, hingga berita ini ditayangkan.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/170143978/partai-demokrat-di-aceh-utara-protes-tak-diberi-form-c1-di-9-tps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke