Salin Artikel

3 Tersangka Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur

Mereka seluruhnya warga Myanmar yaitu Shirzaul Islam bin Abdul Gafor, (41) berperan sebagai nakhoda; Rubis Ahmad bin Sultan Rahmad, (42) sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia bin Abdul Rahman, (42) sebagai operator mesin kapal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Rizal.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu handphone merk Nokia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo Pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal saat 50 pengungsi Rohingya mendarat di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB .

Saat dilakukan introgasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Cox's Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Dari keterangan ini polisi membentuk tim dan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada Kamis (21/12/2023).

Lalu penyidik menetapkan ke tiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Sedangkan imigran Rohingya kini ditampung di Lapangan Futsal milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/143235978/3-tersangka-penyelundupan-rohingya-dilimpahkan-ke-kejari-aceh-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke