Salin Artikel

Bawaslu Sukoharjo Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 32 Makamhaji

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan, potensi PSU di TPS 32 karena ditemukan dua pemilih tidak mempunyai hak suara, memilih di TPS 32.

Mereka merupakan warga Wonosobo dan Pekalongan. Mereka tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK) di TPS 32.

"Di situkan tidak ada DPTb ataupun DPK. Kok tiba-tiba kemudian ada DPK. Kronologisnya seperti itu. Lha ini dari mana? Di KTP-nya ternyata tidak punya hak pilih kok bisa memilih," kata Rochmad dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Dia menduga petugas KPPS TPS 32 kurang teliti. Mereka tidak tahu ada warga Wonosobo dan Pekalongan seharusnya tidak bisa memilih di TPS 32, lolos menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Menurut dia, dua pemilih ini tidak mencoblos semua surat suara. Mereka hanya mencoblos untuk surat suara DPD dan Pilpres. Meski demikian surat suara yang mereka pilih tetap saja tidak sah.

"Namanya pas krodit. Pas jam-jam itu kan jam sibuk. Banyak orang berdatangan sehingga agak kelepasan. Tapi apapun itu harus dilakukan PSU potensinya. Karena sesuai dengan Pasal 372 di UU No 7/2017, " ungkap Rochmad.

Rochmad menyampaikan, berdasarkan aturan, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara atau maksimal pada Sabtu (24/2/2024).

Pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait PSU di TPS 32 Makamhaji dari KPU Sukoharjo.

"Untuk harinya kapan atau pelaksanaan PSU nanti ditetapkan dengan surat keputusan dari KPU Sukoharjo. Kami masih menunggu dari KPU Sukoharjo," terang Rochmad.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/15/154906178/bawaslu-sukoharjo-rekomendasikan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-32-makamhaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke