Salin Artikel

Tak Ada Surat Suara DPRD, 8 TPS di Batam Lakukan Pemilihan Lanjutan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, hal itu baru diketahui setelah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi hendak memulai pencoblosan.

Namun permasalahan ini sudah selesai, sebab KPU Batam langsung menuju ke lokasi.

“Jadi hasilnya, akan dilakukan pemilihan lanjutan,” kata Indrawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Indrawan mengatakan, pelaksanaan pemilihan lanjutan itu dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara.

“Pelaksanaannya 10 hari setelah pemungutan suara hari ini,” ungkap Indrawan.

Indrawan menjelaskan surat suara DPRD Kepri yang tidak ada, merupakan DPRD Kepri dapil IV.

“Kalau dilihat dari kejadiannya, ini murni kelalaian petugas logistik, sebab kotak suara DPRD Kepri ada, namun di dalam kortak suara tersebut diisi oleh surat suara DPR RI,” terang Indrawan.

“Jadi untuk delapan TPS itu yang kosong hanya kertas suara DPRD Kepri saja, bahkan kotaknya pun ada,” tambah Indrawan.

Sementara itu salah satu caleg DPRD Kepri, Lik Khai melalui sambungan telepon mengaku sangat kecewa sekali dan dirugikan dari kejadian ini.

“Pemilihan lanjutan itu bukan solusi, karena momentnya sudah tak sama lagi, yang jelas dari kejadian ini, saya merasa dirugikan,” tegas Lik Khai.

Lik Khai mengatakan, seharusnya pemilihan untuk DPRD Kepri ditunda.

“Kalau ditunda saya rasa itu hal yang adil, tapi kalua seperti ini, benar-benar saya dirugikan,” pungkas Lik Khai.

Sebelumnya, diketahuinya ketidak adaan surat suara DPRD Kepri didelapan TPS yang ada di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, setelah sejumlah anggota KPPS disalah satu TPS hendak mengeluarkan surat suara DPRD Kepri.

Namun setelah dikeluarkan, anggota KPPS tersebut malah menemukan surat suara DPR RI di kotak suara DPRD Kepri tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/15/153644578/tak-ada-surat-suara-dprd-8-tps-di-batam-lakukan-pemilihan-lanjutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke