Salin Artikel

3 TPS di Kabupaten Serang Gelar Pencoblosan Lanjutan karena Ada Surat Suara Tertukar

SERANG, KOMPAS.com - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang, Banten, melakukan pemungutan suara lanjutan pada hari ini, Kamis (15/2/2024), karena sebelumnya surat suara tertukar dan tercampur dengan dapil lain.

Tiga TPS itu yakni TPS 12 dan TPS 13 Desa Junti, Kecamatan Jawilan, serta TPS 9 Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas.

"Hari ini ada tiga TPS yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan, TPS 12, 13 di Kecamatan Jawilan, dan TPS 9 di Ciruas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Dijelaskan Furqon, penyebab TPS 12 dan 13 melanjutkan pencoblosan karena surat suara DPRD Provinsi tertukar dengan daerah pemilih (dapil) lain.

Sedangkan di TPS 9 karena ada 40 surat suara DPRD Kabupaten Serang tercampur dengan dapil lainnya. yakni dua dan tiga.

"Kemarin itu ada 7 surat suara dari 40 itu sudah tercoblos, lalu dihentikan dan dilanjutkan hari ini. Bukan pemungutan suara ulang tapi lanjutan," ujar Furqon.

Saat ini, proses pemungutan lanjutan sedang berlangsung di tiga TPS tersebut dengan pengawasan ketat dari Panwaslu setempat.

"Tentu kita awasi, dan diharapkan partisipasi pemilih akan meningkat karena banyak masyarakat yang penasaran," jelas dia.

Panwaslu Kecamatan Jawilan, Roni menduga, penyebab surat suara tertukar di dua TPS karena saat penyortiran di gudang KPU Kabupaten Serang ada yang keliru.

"Keliru saat pengesetan surat suara, kalau untuk pelanggaran lain belum ada," kata Roni.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/15/113313378/3-tps-di-kabupaten-serang-gelar-pencoblosan-lanjutan-karena-ada-surat-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke