Salin Artikel

Kapolda Sebut 1.297 TPS di Wilayah Polda Papua Belum Laksanakan Pemungutan Suara Hari Ini

Menurut Kapolda Papua, tertundanya pemungutan suara di sejumlah TPS karena pelaksanaan sistem Noken yang membuat beberapa kubu berseteru.

"Di Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Induk ada beberapa yang tidak bisa dilaksanakan," ujarnya di Jayapura, Rabu (14/2/2024).

Kapolda menjelaskan, konflik pembagian suara dalam pelaksanaan sistem Noken menjadi kendala utama yang menyebabkan pemungutan suara tertunda di lebih dari seribu TPS.

"Sebenarnya saya berulang kali menolak adanya ikat suara di sistem noken, harusnya di Pemilu kali ini sudah tidak ada. Di Puncak Jaya tidak bisa (pemungutan suara) karena tarik ulur suara, yang ada di Paniai sama juga," terang Fakhiri.

"Jadi semua kepentingan politik-politik yang berkaitan dengan suara itu, saya berharap yang belum selesai, besok bisa dituntaskan," sambungnya.

Wilayah yang proses pemungutan suaranya tertunda karena sistem noken ada di dua provinsi.

Pertama di Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.172 TPS. Jumlah tersebut terbagi di Kabupaten Paniai sejumlah 92 TPS, Intan Jaya 383 TPS dan Puncak Jaya 697 TPS.

Kemudian Papua Pegunungan total 91 TPS yang tertunda. Tepatnya di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan Tolikara 87 TPS.

Khusus di Puncak Jaya, perebutan suara dalam sistem noken menyebabkan bentrok massa dan saling serang menggunakan panah serta batu.

Fakhiri menjelaskan, terdapat total 34 TPS di Provinsi Papua yang belum melakukan pemungutan suara dan semuanya disebabkan terhambatnya proses pendistribusian logistik Pemilu.

"Di Papua induk ini terkendala karena harus carter heli sehingga menjadi kendala karena faktor alam, saya berharap besok (15/2/2024) bisa ada susulan," kata dia.

Dari 34 TPS di Papua yang belum melakukan pemungutan suara, rinciannya Kabupaten Keerom 1 TPS, Mamberamo Raya 16 TPS, Sarmi 8 TPS dan Waropen 9 TPS.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/14/202312978/kapolda-sebut-1297-tps-di-wilayah-polda-papua-belum-laksanakan-pemungutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke