Salin Artikel

Diduga Salah Coblos Caleg DPR, Wali Kota Bandar Lampung Tukar Surat Suara

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terekam memanggil ajudan dan menukar surat suara saat pencoblosan. Diduga penukaran itu terjadi lantaran wali kota salah coblos calon legislatif (caleg).

Momen itu terekam kamera salah satu wartawan yang meliput Eva di TPS 07, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat pada Rabu (14/2/2024).

Eva datang lalu mencoblos bersama suaminya Herman HN (Ketua DPW Partai Nasdem) dan putrinya, Rahmawati Herdiana yang menjadi caleg DPR RI dari Partai Nasdem.

Dalam rekaman terlihat Eva seperti kebingungan lalu melakukan gerakan memanggil. Tak berapa lama, seorang perempuan berjilbab abu-abu yang merupakan ajudannya masuk ke dalam area dan menghampiri Eva di bilik suara.

Ajudan itu terlihat memberikan surat suara berkop kuning (DPR RI) kepada Eva. Surat itu diberikan setelah sang ajudan meminta kepada petugas KPPS.

Diduga momen itu terjadi karena Eva salah coblos di lembar surat suara DPR RI di mana putrinya terdata sebagai caleg nomor 2 Partai Nasdem, namun tercoblos caleg nomor 3.

Hal ini terlihat dari surat suara yang ditukarkan oleh Eva saat petugas KPPS dikonfirmasi. Pada surat suara itu yang ditukar itu terlihat ada bekas coblosan di caleg nomor 3, tepat di bawah nama putrinya, Rahmawati Herdian (nomor urut 2).

Petugas KPPS 07, Fahri membantah surat suara itu salah coblos. Melainkan sudah tercoblos.

"Bukan (salah coblos), tapi kita nerimanya sudah kayak gini, rusak. Jadi nanti kita hitung sebagai surat suara rusak," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Eva Dwiana membantah bahwa kertas surat suara itu bukan salah coblos.

"Bukan salah coblos, tapi memang sudah ada tinta seperti kelebihan. Dan ini sudah dibenarkan sama pernyataan dari ketua KPPS 07 tadi," kata Eva melalui pesan singkat.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/14/175939278/diduga-salah-coblos-caleg-dpr-wali-kota-bandar-lampung-tukar-surat-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke