Salin Artikel

Distribusi Logistik di Mamberamo Raya Terlambat, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan

Rekomendasi tersebut dikeluarkan akibat keterlambatan pendistribusian logistik.

"Melihat dari fakta dan kejadian bahwa pada 13 Februari 2024, logistik pemungutan suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara," ujar Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/2/2024).

Di Kabupaten Mamberamo Raya terdapat 34 titik pendistribusian logistik yang menggunakan transportasi udara seperti helikopter.

“Dari kajian hukum berdasarkan fakta dan kejadian tersebut serta pengawasan Bawaslu, ada 20 TPS di 4 distrik yang tidak dapat melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara akibat terlambatnya distribusi logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tutur Omega.

Bawaslu juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Mamberamo Raya agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Di samping itu jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik, Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami juga berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara," imbaunya.

Empat Distrik yang dimaksud adalah Distrik Membramo Hulu, Distrik Rufaer, Distrik Membaremo Tengah dan Distrik Membaramo Tengah Timur.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/14/174207878/distribusi-logistik-di-mamberamo-raya-terlambat-bawaslu-rekomendasikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke