Salin Artikel

Bawa 1.061 Gram Sabu Pakai Ambulans Pelat Merah di Aceh, Sopir Diburu Polisi

KOMPAS.com - Sebuah ambulans pelat merah Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, disita polisi karena diduga dipakai untuk membawa sabu-sabu.

Sopir ambulans berinisial TR itu merupakan pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon.

Ia kini menjadi buronan polisi. Namanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti yang kita sita satu paket sabu-sabu seberat 1.061 gram. TR ini diduga menjual sabu-sabu," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Minggu (11/2/2024).

Nama TR tersangkut setelah polisi menangkap tiga orang asal Kabupaten Aceh Timur, yakni berinisial AM (29), IW (33), dan MN (36).

Andy mengatakan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi soal para pelaku yang kerap mengedarkan sabu.

"Jadi, kita dalami informasi, sehingga mengarah ketiga pelaku," ucapnya.

Polisi meringkus ketiga orang itu di lokasi terpisah.

"Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat," ungkapnya, Minggu.

Amir juga menjelaskan, dirinya sudah menghubungi Polres Aceh Timur. Ia meminta agar ambulans yang sedang dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.

"Kami komunikasi dengan Polres Langsa juga agar ambulans bisa tetap digunakan," tuturnya.

Di samping itu, Amir mengaku telah memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon supaya lebih ketat mengawasi pegawainya.

"Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Masriadi | Editor: Dita Angga Rusiana, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2024/02/12/175157878/bawa-1061-gram-sabu-pakai-ambulans-pelat-merah-di-aceh-sopir-diburu-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke