Salin Artikel

Mantan Pimpinan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka yang merupakan mantan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo pada 7 Februari 2024.

"Menyatakan terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dalam beberapa tindak pidana kejahatan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka berat' sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswantoro seperti dikutip dari halaman web Pengadilan Negeri Wamena.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," katanya.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menjelaskan, kasus yang menjerat Kopi Tua Heluka mencuat pada 4 November 2022. Ketika itu, terpidana terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda.

Penihas Heluka yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak telah diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.

Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Bayu.

Bayu juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar Bayu.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/12/134408378/mantan-pimpinan-kkb-yahukimo-penihas-heluka-divonis-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke