Salin Artikel

Dilarikan ke Rumah Sakit, Napi WN Pakistan Malah Lompat Jendela Kamar Lalu Kabur

NUNUKAN, KOMPAS.com - Seorang narapidana Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, kabur saat menjalani perawatan di RSUD Nunukan, Minggu (11/2/2024).

Kalapas Nunukan Puang Dirham, mengatakan, kaburnya napi berkewarganegaraan Pakistan bernama Hanif Ur Rahman itu terjadi sekitar pukul 18.47 Wita.

"Terpidana kasus Imigrasi, Hanif Ur Rahman, kabur ketika petugas melaksanakan shalat Maghrib. Ia melepas borgol di tangannya, kemudian kabur melalui jendela kamar Rumah sakit," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).

Puang menjelaskan, Hanif dirawat di RSUD Nunukan sejak Jumat (9/2/2024) dengan keluhan nyeri perut dan kencing darah.

Keadaan yang mengharuskan Hanif harus dirawat/opname tersebut, justru dimanfaatkannya untuk melarikan diri.

"Saat ini sedang dilakukan pencarian melibatkan aparat penegak hukum di Kabupaten Nunukan. Masyarakat yang melihat atau mempunyai informasi terkait keberadaan Hanif, dapat menghubungi pihak terkait," kata Puang.

Sempat kabur dua kali

Kasus kaburnya Hanif, bukan kali pertama. Saat menjadi tahanan Imigrasi Nunukan, Hanif juga sempat kabur dua kali.

Ia tinggal di pondok kebun, dan survive dengan mencuri hasil tanaman pangan warga setempat.

Diketahui, Hanif Ur Rahman, diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama Rahmat (24), dari sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.

Tindak pidana penyelundupan manusia

Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hanif berencana menjadikan A, sebagai istri ketiganya, sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.

Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.

Pada Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/12/092045278/dilarikan-ke-rumah-sakit-napi-wn-pakistan-malah-lompat-jendela-kamar-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke