Salin Artikel

Remaja di Aceh Timur Ditangkap karena Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

YU ditangkap karena membawa kabur dan mengajak menginap anak bawah umur P (14) warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, YU ditangkap di sebuah kafe di Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Awalnya 10 Februari 2024 lalu, orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah. Orangtua menunggu hingga larut malam, namun tidak pulang juga,” kata Iptu Muhammad Rizal, Minggu (11/2/2024).

Ternyata diketahui anaknya dijemput dua pria yang tidak diketahui identitasnya.

“Dari laporan itu kita dalami, kita periksa saksi-saksi, sehingga mengarah pada pelaku dan akhirnya berhasil kita tangkap,” katanya.

Pelaku menitipkan korban di rumah temannya. Menurut pengakuannya selama mereka telah tidur bersama.

“Korban kami jemput di rumah kawan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk,” sebutnya.

Kini, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami imbau, orangtua benar-benar mengontrol anaknya. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya

https://regional.kompas.com/read/2024/02/11/164449778/remaja-di-aceh-timur-ditangkap-karena-diduga-bawa-kabur-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke